Wah janji saya untuk menulis segala sesuatu terkait dengan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah tidak saya tepati. Tulisan saya hanya macet di postingan Sebuah Pengabdian Panitia Pengadaan Barang Jasa. Mohon maaf semuanya. Pun bulan lalu ada undangan di kantor kepada para pegawai pemegang sertifikat pengadaan yang akan mensosialisakikan e-procurement terpaksa juga tidak saya hadiri karena bentrok dengan agenda yang lain.
Saya akan memberi tahu satu kabar saja, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahan terakhir (Perpres Nomor 95 Tahun 2007, perubahan yang ketujuh ya kalau gak salah, abis banyak sekali perubahannya, bentar-bentar dirubah hihi) per 1 Januari 2011 tidak akan berlaku lagi.
Kenapa tidak berlaku lagi, karena Presiden RI tepat tanggal 6 Agustus 2010, bertempat di Bogor sudah menekan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk mengetahui isinya, silahkan klik link Perpres tersebut. Bisa di download, dishare, diemail ataupun diprint langsung.
Saya sudah sempat mempelajarinya, tidak banyak perubahan yang ada, tetapi secara teknis akan sangat memudahkan bagi panitia pengadaan. Silahkan saja dibaca dan dipelajari dengan teliti hehe.
Di kantor saya sendiri, beberapa unit sudah mulai menggunakan peraturan baru tersebut. Pusat Pendidikan dan Pelatihan salah satunya (info dari teman yang langganan jadi panitia pengadaan di sana saat curhat tentang pekerjaan subkontrak hihi).
Sementara itu dulu yah, semoga bermanfaat.










0 comments:
Thanks for visiting. Leave a comment!